Jakarta - Pemerintah tidak melakukan perubahan aturan dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk kepemilikan asing yang masih tertutup di sektor usaha ritel minimarket di Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam ketentuan DNI semula yang tertuang dalam Perpres No. 111/2007.
"Nggak ada perubahan, tetap dipertahankan untuk lokal, sama seperti ketentuan yang lama," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat malam (19/3/2010).
Dalam Perpres No. 111/2007 pemerintah memperkenankan asing untuk menanamkan modalnya hingga 100% untuk supermarket, departement store, hypermarket, dan pusat perkulakan dengan luas 1200 meter persegi.
Sementara itu, DNI memasukkan minimarket dan convenience store dalam kelompok modal dalam negeri 100% dengan luas 400 meter persegi.
Sebelumnya, terdapat kekhawatiran pemerintah akan membuka izin investasi asing untuk sektor minimarket dalam revisi aturan DNI berdasarkan Perpres No.111/2007 yang dibahas secara teknis oleh Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) dan dibahas bersama K/L terkait di Menko Perekonomian.
Sedangkan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan belum bisa menjelaskan terkait hasil DNI bagi minimarket tersebut. "Saya harus cek dulu dilampirannya," jawabnya.
(nia/dnl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar